Senin, 11 November 2013

MAKALAH PERSEKUTUAN KOMADITER (CV)


MAKALAH PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)










Dosen Pembimbing : Uun Umayah, S.Pd.
Disusun Oleh :
Nama              : AHMAD ZARNUJI
NIM                 : 11130370


SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE)
BINA BANGSA
Kampus.Jl. Raya Serang Jakarta.Km. 3 No. 1.B (Pakupatan) Telp. 0254-220158
Fax. 0254-220157 Kota Serang Banten.












KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam atas rahmat dan hidayah-Nya, yang telah memberikan kepada kita kemudahan dalam menuntut ilmu pengetahuan yang mana mudah mudahan dapat menjadi bekal kita didunia maupun diakhirat. Amin
Shalawat serta salam sejahtera semoga senantiasa terlimpahkan keharibaan junjungan Nabi besar Muhammad SAW beserta seluruh keluarga dan para sahabatnya serta para pengikutnya hingga akhir zaman.
Tersusunnya makalah ini berkat usaha dan Saya ucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah Pengantar Akuntansi yang telah memberikan penjelasan dan pengarahan kepada kami.Saya menyadari masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini, oleh karena itu Saya mengharapkan saran dan kritiknya demi kesempurnaan makalah yang saya buat. Selanjutnya, semoga makalah yang Saya buat bermanfaat kepada pembaca umumnya dan kepada penulis khususnya.

Serang,    Oktober 2013
Penulis,

AHMAD ZARNUJI






ii

DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL .........................................................................................i
KATA PENGANTAR ....................................................................................... ii
DAFTAR ISI .................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang .......................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASA
A. Pengertian Persekutuan Komanditar …………………………………………………… 2
B. Definisi Persekutuan Komanditer (CV) ......................................................2
C. Jenis-jenis Persekutuan Komanditer (CV)................................................. 2
D. Berahirnya Persekutuan Komanditer (CV)................................................ 3
E. Tujuan Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)....................................... 3
F. Syarat Mendirikan CV................................................................................ 3
G. Prosedur Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)................................... 4
H. Organisasi dalam Persekutuan Komanditer (CV) ..................................... 4
I. Kelebihan dan kelemahan CV .................................................................... 4
J. Tanggung jawab pengurus CV ................................................................... 5
K. Resiko bagi pengurus CV .......................................................................... 5
L. Perbedaan antara CV dengan PT .............................................................. 5
M. Modal untuk Pendirian Persekutuan Komanditer (CV) ............................6
BAB III KEUANGAN
A. Laporan Keuangan (FINANCIAL STATEMENT)………………………………………..7

B. Unsur Laporan Keuangan……………………………………………………………………….7
C. Pengertian Laporan Keuangan…………………………………………………………….…7
D. Laporan Laba Rugi ( Income Statement )………………………………………….……7
E. Bentuk Laporan Laba Rugi………………………………………………………………….….7

F. Neraca ( Balance Sheet )…………………………………………………………………….….7
G. Laporan Arus Kas ( STATEMENT OF CASH FLOW )…………………………….…..9
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan .............................................................................................10
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................10

                                                                        iii






BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
    
Perseroan Komanditer yang biasa disingkat CV (Comanditaire Vennootschap) ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia.
       Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum juga mengatur persekutuan komanditer, atau yang lazim dikenal dengan CV. Menurut Pasal 1 butir 5 RUU, CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer berhak bertindak untuk dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng. Namun sekutu ini bertanggung jawab sampai harta kekayaan pribadi.Hal ini terjadi jika harta CV tidak cukup untuk membayar hutang saat CV bubar.
     Jika CV bubar maka sekutu komplementer yang berwenang melakukan likuidasi, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian atau rapat sekutu komplementer. Jika setelah dilikuidasi masih terdapat sisa harta CV, maka dibagikan kepada semua sekutu sesuai dengan pemasukan masing-masing.
      Sementara sekutu komanditer yang tidak boleh bertindak atas nama bersama semua sekutu dan tidak bertanggungjawab terhadap pihak ketiga melebihi pemasukannya. Jadi harta kekayaan pribadinya terpisah dari harta CV. Itulah sebagian aturan baru dalam RUU menyangkut CV. Selama ini, yang banyak dipakai sebagai rujukan adalah KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
      Pengertian CV dijelaskan dalam Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa CV adalah Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Sedangkan pada pasal 19 ayat 2 berbunyi ‘Dengan demikian bisalah terjadi suatu persekutuan itu pada suatu ketika yang sama merupakan persekutuan firma terhadap sekutu firma di dalamnya dan merupakan persekutuan komanditer terhadap pelepas uang. Pada beberapa referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng, dapat berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya.
      Dari ketentuan pasal itu terlihat bahwa di dalam CV terdapat dua alat kelengkapan, yaitu pesero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng (pesero aktif, pesero komplementer) dan pesero yang memberikan pinjaman uang (pesero pasif, pesero komanditer), Persero Aktif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur. Sedangkan Pesero Pasif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (CV) adalah firma yang mempunyai satu ataubeberapa orang sekutu komanditer.Sekutu komanditer (silent partner) adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang, atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan, dan tidak turut campur dalam pengurusan atau penguasaan persekutuan.Dia hanya memperoleh keuntungan dari pemasukannya itu.Tanggung jawabnya terbatas pada jumlah pemasukannya itu. Persekutuan komanditer mempunyai dua macam sekutu, yaitu:
1) Sekutu komplementer (complementary partner)
     Sekutu komplementer adalah sekutu aktif yang menjadi pengurus persekutuan.
2) sekutu komanditer (silent partner)
     sekutu komanditer adalah sekutu pasif yang tidak ikut mengurus persekutuan.
Kedua macam sekutu ini menyerahkan pemasukan pada persekutuan secara bersama untuk memperoleh keuntungan bersama dan kerugian juga dipikul bersama secara berimbang dengan pemasukan masing-masing.
       Apabila dikaji, ketentuan Pasal 19 – Pasal 21 KUHD yang mengatur tentang firma, jelas bahwa persekutuan komanditer adalah firma dalam bentuk khusus . kekhususan itu terletak pada eksistensi sekutu komanditer yang tidak ada pada firma. Firma hanya mempunyai sekutu aktif yang disebut firmant.
B. Definisi Perseroan Komanditer (CV)
Pasal 19 KUHD mengatakan bahwa perseroan komanditer adalah perseroan menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang pesero yang secara lansung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepasan uang pada pihak lain.
CV berada di antara Firma dan Perseroan Terbatas, dengan demikian, CV adalah perekutuan dengan setoarn uang, barang tenaga atau sebagai pemasukan para sekutu, dibentuk oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng, di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang.
(Hukum Dagang, 2009 : 144)
C. Jenis-jenis Persekutuan Komanditer (CV)
a.  CV diam-diam
     Jenis CV ini belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV. Bagi orang luar jenis  usaha ini masih dianggap usaha dagang biasa.
b.   CV terang-terangan
      CV ini telah menyatakan diri secara terbuka kepada pihak ketiga.Hal ini terlihat dengan dibuatnya akta pedirian CV oleh Notaris dan akta pendirian, telah didaftarkan di daftar perusahaan.
c.   CV dengan saham
      Munculnya CV jenis ini karena dalam perkembangan CV membutuhkan modal.Untuk mengatasi masalah kekurangan modal dapat dibagi atas beberapa saham masing-masing komandataris dapat memiliki satu atas beberapa saham. (Hukum Dagang, 2009 : 146)
D. Berahirnya Persekutuan Komanditer (CV)
Karena Persatuan Komanditer pada hakikatnya adalah firma maka cara berahirnya Firma juga berlaku pada Perseroan Komanditer, yaitu :
a.       Berahirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
b.      Sebelum berakhir jangka waktu yang ditetapkan akibat pengunduran diri atau
          pemberhentian sekutu.
c.       Dengan demikian ketentuan Pasal 1646-1652 KUH Perdata dan Pasal KUHD dapat
          berlaku jugan. (Hukum Dagang, 2009 : 146-147)
E. Tujuan Pendirian Cv
Setiap CV mempunyai tujuan dalam setiap pendiriannya, salah satunya agar dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri persero. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum PT. Selain itu tujuan dari pendirian CV adalah sebagai Badan usaha agar suatu usaha memiliki wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri, misalnya “pengadaan barang”, perlu suatu sarana melakukan kerjasama, selain itu biasanya juga diisyaratkan apabila akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi pemerintah atau pihal lain adanya pembentukan suatu badan usaha. Contohnya : untuk pengadaan barang di kantor atau instansi pemerintah dengan nilai s/d Rp 200 juta, harus menggunakan CV atau PT dengan klasifikasi kecil.
F. Syarat mendirikan CV
Syarat-syarat untuk mendirikan CV adalah :
Ø  Adanya perjanjian (pasal 15 KUHD) yakni kesepakatan dari para pihak yang mau
      mendirikan usaha
Ø  Pendirian oleh minimal 2 (dua) orang dalam di mana dari antara pendiri tersebut ada
     yang bertindak sebagai penyuplai modal dan ada yang menyumbang semua potensi
      (tenaga dan pikiran) untuk mengurus dan mengelola perusahaan.
Ø  Adanya akta notaris yang berbahasa Indonesia. Pada waktu pendirian CV, yang harus
     dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah :
a.       Calon nama CV
b.      Tempat kedudukan CV
c.       Nama persero aktif dan persero diam
d.      Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV
G. Prosedur Mendirikan CV
Prosedur mendirikan CV adalah sebagai berikut :
     Mendaftarkan akta pendiriannya kepada panitera PN setempat (pasal 23 KUHD). Dalam pendaftaran tersebut para pihak yang termasuk dalam keanggotaan CV mendaftarkan akta pendirian CV atau dapat juga berupa ikhtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD) Mengumumkan akta pendirian atau ikhtisar resmi (Pasal 28 KUHD) Para pendiri CV wajib mengumumkan ikhtisar resmi akta pendirian CV dalam Tambahan Berita Negara RI.
H. Organisasi Dalam CV
Sekutu Pasif bertugas :
·         Wajib menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada persekutuan sebagaimana
           yang telah disanggupkan
·         Berhak menerima keuntungan
·         Tanggung jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disanggupkan
·         Tidak boleh campur tangan dalam tugas sekutu aktif (Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang), bila dilanggar maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu aktif) berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Sekutu Aktif bertugas :
·         Mengurus CV
·         Berhubungan hukum dengan pihak ketiga
·         Bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan
I.      Kelebihan dan Kelemahan CV
Kelebihan CV antara lain :
·         Prosedur pendiriannya relatif mudah
·         Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak, karena didirikan banyak pihak
           (modal  gabungan)
·         Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
·         Kemampuan manajemen lebih luas
·         Manajemen dapat didiversifikasikan
·         Struktur organisasi yang tidak terlau rumit
·         Kemampuan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan CV antara lain :
·         Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
·         Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
·         Sulit untuk menarik kembali investasinya
·         Apabila perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara
           bersama-sama
J. Tanggung Jawab Pengurus CV
    
Pengurus CV mempunyai tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan sekutu yang berada dalam CV tersebut.Pasal 19 KUHD mengatur bahwa pihak yang bertanggung jawab dan berurusan dengan urusan di luar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer.Namun pihak sekutu komanditer bertanggung jawab juga ke luar, bila sekutu komanditer tersebut melanggar pasal 20 KUHD.Wewenang sekutu komanditer hanya tertuju pada urusan intern persekutuan CV (pasal 20 KUHD).Sekutu komanditer juga bertanggung jawab kepada sekutu kerja terkait penyuplaian modal (pasal 19 KUHD).
K. Risiko bagi Pengurus CV
    
Risiko bagi pengurus CV adalah menyangkut kinerja perusahaan.Apabila perusahaan yang dikelolanya mengalami kerugian, maka penguruslah yang paling banyak menanggung beban untuk melunasi utang perusahaan.Risiko paling besar adalah harta kekayaannya bisa menjadi jaminan untuk menutupi utang perusahaan.
L.   Perbedaan Antara CV dengan PT
      
Kekhasan CV adalah memiliki Pesero Aktif (pesero pengurus) dan Pesero Komanditer (pesero diam). Pesero aktif menjalankan pengurusan dan pengelolaan  perusahaan sementara kehadiran pesero pasif/komanditer berlaku sebagai penyuplai modal. Konsekuensinya adalah pesero aktif akan bertanggung jawab secara penuh terhadap seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga sekiranya terjadi kerugian dalam perusahaan. Sedangkan Persero Komanditer, hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain antara CV dengan PT adalah :
a. Status perusahaan
     PT merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum sedangkan CV merupakan badan
     usaha yang tidak berbadan hukum.
b. Pemisahan kekayaan pribadi
    
Karena statusnya berbadan hukum, maka PT mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya.Jadi, PT dapat memiliki harta kekayaan sendiri.Sementara itu, CV yang berstatus tidak berbadan hukum, kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
c.   Modal perusahaan
      Modal untuk pendirian sebuah CV tergantung seberapa besar modal yang disetor oleh pesero pasif, sementara modal untuk sebuah PT dikumpulkan dari para pendiri dengan persentasenya masing-masing.


M.  Modal Untuk Pendirian CV
       
Karena CV adalah suatu bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan usaha dengan modal yang terbatas, maka untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimalnya.Didalam anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN) juga tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor.Penyebutan besarnya modal perseroan dapat dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional lainnya.Jadi misalnya, seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.

BIAYA PAKET PROSES PENDIRIAN CV
GOLONGAN
BIAYA PER
PAKET MASA PROSES
SIUP BESAR    
Rp. 6.750.000,-
30 HARI KERJA
SIUP MENENGAH       
Rp. 5.750.000,-
30 HARI KERJA
SIUP KECIL
Rp. 4.750.000,-
30 HARI KERJA

Syarat pembayaran :
o   50% uang muka pada saat dokumen lengkap dan siap diproses
o   50% sisa pembayaran setelah proses Tahap 4 selesai










BAB III
KEUANGAN
A.  Laporan Keuangan (FINANCIAL STATEMENT)
      
Sebelum pembahasan mengenai laporan keuangan, ada hal penting yang harus dipahami   terlebih   dahulu,   yaitu  Jenis-jenis   perusahaan.   Karena   perbedaan   jenis perusahaan berpengaruh kepada format dan perkiraan-perkiraan  yang digunakan dalam laporan.
B. Pengertian Laporan Keuangan
    
Laporan  keuangan  adalah  sekumpulan  informasi  keuangan  perusahaan  dalam suatu  periode  tertentu  yang  disajikan  dalam  bentuk  laporan  sistematis  yang  mudah dibaca dan dipahami oleh semua pihak yang membutuhkan.
C. Unsur Laporan Keuangan
     Unsur utama Laporan Keuangan terdiri dari :
1.  Laporan Laba Rugi ( Income Statement )
2.  Laporan  Perubahan  Ekuitas  (untuk  perusahaan  perseorangan)  (Capital  Statement)
      atau Laporan Saldo Laba (untuk perseroan terbatas) (Retained Earning Statement)
3.  Neraca ( Balance Sheet )
4.  Laporan Arus Kas ( Cash Flow Statement )
5.  Catatan Atas Laporan Keuangan
Untuk lebih jelasnya, berikut ini diuraikan gambaran singkat dan bentuk umum masing- masing unsur laporan keuangan diatas.
D. Laporan Laba Rugi ( Income Statement )
   
 Laporan  laba  rugi  adalah  suatu  laporan  sistematis  yang  menggambarkan  hasil operasi perusahaan  dalam  suatu  periode  waktu  tertentu.  Hasil  operasi  perusahaan diperoleh dengan cara membandingkan antara penghasilan yang diperoleh dengan beban- beban yang telah dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tersebut. Mempertemukan penghasilan  dengan  beban  yang  dikeluarkan  untuk memperoleh  penghasilan  tersebut dalam akuntansi disebut dengan prinsip ‘Matching’.
E. Bentuk Laporan Laba Rugi
    
Ada 2 (dua) macam bentuk Laporan Laba Rugi, yaitu  Bentuk Single Step dan Multi Step. Dalam praktik pembukuan perusahaan di Indonesia, bentuk Multi Step yang lebih sering digunakan.
F. Neraca ( Balance Sheet )
   
Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan perusahaan, terdiri dari Aktiva (harta kekayaaan), Kewajiban dan Modal pada suatu tanggal tertentu.
Neraca merupakan bentuk resmi dari persamaan akuntansi. Judul neraca ditulis secara urut baris, dimulai dari :
Nama Perusahaan;
Neraca;
Tanggal Neraca ( “Per tanggal 31 Januari “)
Contoh : NERACA ( bentuk skontro )– Perusahaan Perseorangan Usaha Jasa
“NAMA PERUSAHAAN PERSEORANGAN”
N  E  R  A  C  A
Per tanggal 31 Desember 2012
Aktiva Lancar:
Hutang Lancar:
Kas ditangan                   
15.000.000
Hutang usaha                                          
81.000.000
Bank
45.000.000
Hutang biaya                                              
8.000.000
Deposito   
100.000.000
Hutang pajak                                              
2.000.000
Piutang usaha                                   
60.000.000
Hutang bank                                             
50.000.000
Piutang wesel                                    
10.000.000
Uang muka penjualan                           
10.000.000
Perlengkapan  
3.000.000
Jumlah hutang lancar                          
151.000.000
Biaya dibayar dimuka                        
5.000.000
Pajak dibayar dimuka                      
3.000.0000
Hutang Jangka Panjang:
Jumlah aktiva lancar                    
241.000.000
Hutang bank                                           
100.000.000
Investasi Jangka Panjang:
Hutang hipotik                                        
100.000.000
Saham
30.000.000
Obligasi 
50.000.000
Jumlah hutang jangka panjang      
200.000.000
Jumlah Investasi Jk Panjang     
   80.000.000

Aktiva Tetap :
Ekuitas:
Tanah                                                
200.000.000
Modal Pemilik                                       
550.000.000
Bangunan   
300.000.000
Kendaraan   
50.000.000
Jumlah modal                                          
550.000.000
Peralatan Kantor                                      
20.000.000
Furniture   
10.000.000
Jumlah Aktiva Tetap                     
580.000.000
JUMLAH AKTIVA                            
901.000.000
JUMLAH KEWAJIBAN  & MODAL 
901.000.000

G. Laporan Arus Kas ( STATEMENT OF CASH FLOW )
     Menurut PSAK No 2, Laporan arus kas adalah laporan yang memberikan informasi arus kas perusahaan sebagai dasar menilai kemampuan perusahaan dalam menghasilkan dan menggunakan kas.
Komponen laporan:
- Kas, terdiri dari saldo kas (cash on hand) dan rekening giro bank
- Setara Kas, adalah investasi yang sifatnya sangat likuid yang segera dapat dijadikan kas.
-Arus Kas, adalah arus kas masuk dan arus kas keluar atau setara kas
- Aktivitas Operasi, adalah aktivitas penghasil utama pendapatan dan aktivitas lain yang bukan  investasi  dan     pendanaan.  Contoh:  penjualan  barang  dan  jasa,  penerimaan royalty,   fee,   komisi   atau   lainnya;  pembayaran   kepada   pemasok/supplier   atau karyawan.
- Aktivitas Investasi,  adalah aktivitas perolehan dan pelepasan  aktiva jangka panjang serta investasi lain. Contoh: pembelian aktiva tetap; penjualan tanah, bangunan, peralatan, dan sebagainya; uang muka dan pinjaman kepada pihak lain.
- Aktivitas Pendanaan, adalah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komposisi modal dan pinjaman perusahaan. Contoh: penerimaan emisi saham, obligasi, pinjaman Metode  yang  digunakan  untuk  menyusun  Laporan  Arus  Kas  adalah  Metode  Langsung
(Direct  Methods)., wesel, hipotik atau lainnya; pembayaran kepada pemegang saham, pelunasan pinjaman, dan sebagainya.


BAB IV
PENUTUP
A.  Kesimpulan
      Perusahaan perorangan ialah suatu bentuk badan usaha pribadi yang memikul risiko secara pribadi pula atau perorangan. Perusahaan perorangan/Perusahaan dagang merupakan bentuk peralihan antara bentuk partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai one man corporation atau een manszaak. Dalam hubungan ini dapat pula diberlakukan pasal 6 dan pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Pada perusahaan perorangan/Perusahaan dagang tidak terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan perusahaan sehingga utang perusahaan berarti pula utang pemiliknya, dengan demikian dapat dikatakan pula bahwa seluruh harta kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua utang perusahaannya. Oleh karena itu, pemilik Perusahaan perorangan/ Perusahaan dagang memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Maka dari itu, kelebihan Perusahaan perorangan/Perusahaan dagang: Aktivitasnya relatif sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah, Biaya organisasinya rendah, Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas, Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak milik, dan Manajemen-nya relatif fleksibel.


DAFTAR PUSTAKA
Dra. Hasyim, Farida, M.Hum. 2009. Hukum Dagang, Bandar Lampung : SINAR GRAFIKA.
http://www.badanhukum.com/service/cv-perusahaankomanditerhttp://prosesizin.webs.com/pendiriancv.htm

 

1 komentar:

  1. Kepada Yth.
    PERUSAHAAN BUMN & SWASTA NASIONAL

    Di Tempat

    Up : Pimpinan / Finance Manager

    Bersama ini Kami ingin memperkenalkan diri, bahwa PT.BINAMITRA MANDIRI SOLUSION adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Penerbitan Jaminan Bank Garansi & Surety Bond Tanpa Agunan atau Non Collateral,Proses Cepat,Bisa dicek Keabsahanya dan Polis kami antar.

    Jenis jaminan yang kami terbitkan yaitu sbb:
    1.Jaminan Penawaran/ Bid( Tender) Bond.
    2.Jaminan Pelaksanaan/ Peformance Bond.
    3.Jaminan Uang Muka/ Advance Payment Bond.
    4.Jaminan Pemeliharaan/ Maintenance Bond.
    5.Jaminan pembayaran akhir tahun SP2D

    Juga beberapa produk jenis asuransi umum lainnya yang kami layani, antara lain:
    1.Custom Bond
    2.Asuransi Cargo
    3.Construction All Risk ( CAR )
    4.Public Liabillity/ Product Liability/ Profesional Liability
    Dll.

    Jenis jaminan Asuransi kami terbitkan antaranya sbb:
    • PT. Asuransi Askrindo
    • PT.Asuransi Jasindo
    • PT.Asuransi ASEI
    • PT.Asuransi Sinarmas
    • PT.Asuransi Jasaharja
    • PT.Asuransi Berdikari
    • PT.Asuransi Jasatania
    • PT.Asuransi ACA
    • PT.Asuransi Intra Asia
    • PT.Asuransi Bosowa
    • PT.Asuransi Raya
    • PT.Asuransi Mega Pratama
    • PT.Asuransi Ramayana Dll

    Jenis Bank Garansi Kami terbitkan sbb:
    • Bank Mandiri
    • Bank BRI
    • Bank BCA
    • Bank BTN
    • Bank Syariah Bukopin
    • Bank BNI
    • Bank BPD DKI
    • Bank BPD KALTIM
    • Bank BPD Bengkulu
    • Bank BPD JATIM
    • Bank BPD BJB

    Syarat - Syarat Penerbitan Bank Garansi & Surety Bond Adalah :
    * Membuat surat permohonan Bank Guarantee / Surety Bond
    * Melampirkan Company profil / Biodata prusahaan lengkap
    * Melampirkan laporan keuangan ( neraca rugi/laba ) 2 tahun terakhir
    * Melampirkan photo cofy undangan lelang /SPK/P.O/RKS & Surat kontrak lainya

    Besar harapan kami kiranya perusahaan kami diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan bapak/ibu kelola terutama dalam hal perlindungan terhadap resiko (Wan Prestasi) baik itu proyek yang sedang berjalan / akan dilaksanakan maupun proyek yang sudah berjalan kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu proses cepat serta jaminan polis siap di antar.
    Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang. Sambil menunggu konfirmasinya saya ucapkan terimakasih.

    Hormat kami,

    PT. BINAMITRA MANDIRI SOLUSION

    Alamat: Jl. Kayu Manis II, Blok 2 No, 37A, Matraman - Jakarta Timur

    Untuk Informasi Lebih Lanjut Silahkan Langsung Hub Bp, Arda

    Contac : 08211 2597 089
    E-mail : ardasolusion@gmail.com

    Fax : 021. 8591 4353
    Web : www.binamitramandirisolusion.com

    BalasHapus