Pengertian E-Commerce
Electronic Commerce (Perniagaan Elektronik), sebagai bagian
dari Electronic Business (bisnis yang dilakukan dengan menggunakan electronic
transmission), oleh para ahli dan pelaku bisnis dicoba dirumuskan definisinya.
Secara umum e-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi
perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan
menggunakan media elektronik. Jelas, selain dari yang telah disebutkan di atas,
bahwa kegiatan perniagaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis.
Kesimpulannya, “e-commerce is a part of e-business”.
Media elektronik yang dibicarakan di dalam tulisan ini untuk
sementara hanya difokuskan dalam hal penggunaan media internet. Pasalnya,
penggunaan internetlah yang saat ini paling populer digunakan oleh banyak
orang, selain merupakan hal yang bisa dikategorikan sebagai hal yang sedang
‘booming’. Perlu digarisbawahi, dengan adanya perkembangan teknologi di masa
mendatang, terbuka kemungkinan adanya penggunaan media jaringan lain selain
internet dalam e-commerce. Jadi pemikiran kita jangan hanya terpaku pada
penggunaan media internet belaka.
Penggunaan internet dipilih oleh kebanyakan orang sekarang
ini karena kemudahan-kemudahan yang dimiliki oleh jaringan internet, yaitu:
Internet sebagai jaringan publik yang sangat besar
(huge/widespread network), layaknya yang dimiliki suatu jaringan publik
elektronik, yaitu murah, cepat dan kemudahan akses.
Menggunakan electronic data sebagai media penyampaian
pesan/data sehingga dapat dilakukan pengiriman dan penerimaan informasi secara
mudah dan ringkas, baik dalam bentuk data elektronik analog maupun digital.
Dari apa yang telah diuraikan di atas, dengan kata lain; di
dalam e-commerce, para pihak yang melakukan kegiatan perdagangan/perniagaan
hanya berhubungan melalui suatu jaringan publik (public network) yang dalam
perkembangan terakhir menggunakan media internet.
E-commerce adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut
konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang
perantara (intermediaries) dengan menggunakan jaringan-jaringan komputer
(komputer networks) yaitu internet.
Julian Ding dalam bukunya E-commerce: Law & Practice,
mengemukakan bahwa e-commerce sebagai suatu konsep yang tidak dapat didefinisikan.
E-commerce memiliki arti yang berbeda bagi orang yang berbeda.
Sedangkan Onno W. Purbo dan Aang Wahyudi yang mengutip
pendapatnya David Baum, menyebutkan bahwa: “e-commerce is a dynamic set of
technologies, aplications, and business procces that link enterprises,
consumers, and communities through electronic transaction and the electronic
exchange of goods, services, and information”. Bahwa e-commerce merupakan suatu
set dinamis teknologi, aplikasi dan proses bisnis yang menghubungkan
perusahaan, konsumen dan komunitas melalui transaksi elektronik dan perdagangan
barang, pelayanan dan informasi yang dilakukan secara elektronik.
E-commerce digunakan sebagai transaksi bisnis antara
perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, antara perusahaan dengan
pelanggan (customer), atau antara perusahaan dengan institusi yang bergerak
dalam pelayanan public.
Jika
diklasifikasikan, sistem e-commerce terbagi menjadi tiga tipe aplikasi, yaitu:
· Electronic Markets (EMs).
EMs adalah sebuah sarana yang menggunakan teknologi
informasi dan komunikasi untuk melakukan/menyajikan penawaran dalam sebuah
segmen pasar, sehingga pembeli dapat membandingkan berbagai macam harga yang
ditawarkan. Dalam pengertian lain, EMs adalah sebuah sistem informasi antar
organisasi yang menyediakan fasilitas-fasilitas bagi para penjual dan pembeli
untuk bertukar informasi tentang harga dan produk yang ditawarkan. Keuntungan
fasilitas EMs bagi pelanggan adalah terlihat lebih nyata dan efisien dalam hal
waktu. Sedangkan bagi penjual, ia dapat mendistribusikan informasi mengenai
produk dan service yang ditawarkan dengan lebih cepat sehingga dapat menarik
pelanggan lebih banyak.
· Electronic Data Interchange (EDI).
EDI adalah sarana untuk mengefisienkan pertukaran data
transaksi-transaksi reguler yang berulang dalam jumlah besar antara
organisasi-organisasi komersial.
Secara formal EDI didefinisikan oleh International Data
Exchange Association (IDEA) sebagai “transfer data terstruktur dengan format
standard yang telah disetujui yang dilakukan dari satu sistem komputer ke
sistem komputer yang lain dengan menggunakan media elektronik”.
EDI sangat luas penggunaannya, biasanya digunakan oleh
kelompok retail yang besar ketika melakukan bisnis dagang dengan para supplier
mereka.
EDI memiliki standarisasi pengkodean transaksi perdagangan,
sehingga organisasi komersial tersebut dapat berkomunikasi secara langsung dari
satu sistem komputer yang satu ke sistem komputer yang lain tanpa memerlukan
hardcopy, faktur, serta terhindar dari penundaan, kesalahan yang tidak
disengaja dalam penanganan berkas dan intervensi dari manusia.
Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah waktu pemesanan yang
singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh respon yang cepat,
pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat dilakukan secara
elektronik.
· Internet Commerce.
Internet commerce adalah penggunaan internet yang berbasis
teknologi
informasi dan komunikasi untuk perdagangan. Kegiatan
komersial ini seperti iklan dalam penjualan produk dan jasa. Transaksi yang
dapat dilakukan di internet antara lain pemesanan/pembelian barang dimana
barang akan dikirim melalui pos atau sarana lain setelah uang ditransfer ke
rekening penjual.
Penggunaan internet sebagai media pemasaran dan saluran
penjualan terbukti mempunyai keuntungan antara lain untuk beberapa produk
tertentu lebih sesuai ditawarkan melalui internet; harga lebih murah mengingat
membuat situs di internet lebih murah biayanya dibandingkan dengan membuka
outlet retail di berbagai tempat; internet merupakan media promosi perusahaan
dan produk yang paling tepat dengan harga yang relatif lebih
murah; serta pembelian melalui internet akan diikuti dengan layanan pengantaran
barang sampai di tempat pemesan.
Karakteristik E-Commerce.
Berbeda dengan transaksi perdagangan biasa, transaksi
e-commerce memiliki beberapa karakteristik yang sangat khusus, yaitu :
· Transaksi tanpa batas
Sebelum era internet, batas-batas geografi menjadi
penghalang suatu perusahaan atau individu yang ingin go-international.
Sehingga, hanya perusahaan atau individu dengan modal besar yang dapat
memasarkan produknya ke luar negeri.Dewasa ini dengan internet pengusaha kecil
dan menengah dapat memasarkan produknya secara internasional cukup dengan
membuat situs web atau dengan memasang iklan di situs-situs internet tanpa
batas waktu (24 jam), dan tentu saja pelanggan dari seluruh dunia dapat
mengakses situs tersebut dan melakukan transaksi secara on line.
· Transaksi anonim
Para penjual dan pembeli dalam transaksi melalui internet
tidak harus bertemu muka satu sama lainnya. Penjual tidak memerlukan nama dari
pembeli sepanjang mengenai pembayarannya telah diotorisasi oleh penyedia sistem
pembayaran yang ditentukan, yang biasanya dengan kartu kredit.
· Produk digital dan non digital
Produk-produk digital seperti software komputer, musik dan
produk lain yang bersifat digital dapat dipasarkan melalui internet dengan cara
mendownload secara elektronik. Dalam perkembangannya obyek yang ditawarkan
melalui internet juga meliputi barang-barang kebutuhan hidup lainnya.
· Produk barang tak berwujud
Banyak perusahaan yang bergerak di bidang e-commercen dengan
menawarkan barang tak berwujud separti data, software dan ide-ide yang dijual
melalui internet.
Implementasi e-commerce pada dunia industri yang
penerapannya semakin lama semakin luas tidak hanya mengubah suasana kompetisi
menjadi semakin dinamis dan global, namun telah membentuk suatu masyarakat
tersendiri yang dinamakan Komunitas Bisnis Elektronik (Electronic Business
Community). Komunitas ini memanfaatkan cyberspace sebagai tempat bertemu,
berkomunikasi, dan berkoordinasi ini secara intens memanfaatkan media dan
infrastruktur telekomunikasi dan teknologi informasi dalam menjalankan
kegiatannya sehari-hari. Seperti halnya pada masyarakat tradisional, pertemuan
antara berbagai pihak dengan beragam kepentingan secara natural telah membentuk
sebuah pasar tersendiri tempat bertemunya permintaan (demand) dan penawaran
(supply). Transaksi yang terjadi antara demand dan supply dapat dengan mudah dilakukan
walaupun yang bersangkutan berada dalam sisi geografis yang berbeda karena
kemajuan dan perkembangan teknologi informasi, yang dalam hal ini adalah
teknologi e-commerce.
Secara umum e-commerce dapat diklasifasikan menjadi dua
jenis yaitu; Business to Business (B2B) dan Business to Consumer (B2C).
Business to Business (B2B) adalah sistem komunikasi bisnis
on-line antar pelaku bisnis, sedangkan Business to Consumer (B2C) merupakan
mekanisme toko on-line (electronic shopping mall), yaitu transaksi antara
e-merchant dengan e-customer
Dalam Business to Business pada umumnya transaksi dilakukan
oleh para trading partners yang sudah saling kenal dengan format data yang
telah disepakati bersama. Sedangkan dalam Business to Customer sifatnya terbuka
untuk publik, sehingga setiap individu dapat mengaksesnya melalui suatu web
server. Dalam kajian ini, untuk selanjutnya yang akan dibahas adalah Business
to
Customer.
Mekanisme E-Commerce.
Transaksi elektronik antara e-merchant (pihak yang
menawarkan barang atau jasa melalui internet) dengan e-customer (pihak yang
membeli barang atau jasa melalui internet) yang terjadi di dunia maya atau di
internet pada umumnya berlangsung secara paperless transaction, sedangkan
dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut bukanlah paper document,
melainkan dokumen
elektronik (digital document).
Kontrak on line dalam e-commerce menurut Santiago Cavanillas
dan A. Martines Nadal, seperti yang dikutip oleh Arsyad Sanusi memiliki banyak
tipe dan variasi yaitu :
Kontrak melalui chatting dan video conference;
Kontrak melalui e-mail;
Kontrak melalui web atau situs.
Chatting dan Video Conference adalah alat komunikasi yang
disediakan oleh internet yang biasa digunakan untuk dialog interaktif secara
langsung. Dengan chatting seseorang dapat berkomunikasi secara langsung dengan
orang lain persis seperti telepon, hanya saja komunikasi lewat chatting ini
adalah tulisan atau pernyataan yang terbaca pada komputer masing-masing.
Sesuai dengan namanya, video conference adalah alat untuk
berbicara dengan beberapa pihak dengan melihat gambar dan mendengar suara
secara langsung pihak yang dihubungi dengan alat ini. Dengan demikian melakukan
kontrak dengan menggunakan jasa chatting dan video conference ini dapat
dilakukan secara langsung antara beberapa pihak dengan menggunakan sarana
komputer atau monitor televisi.
Kontrak melalui e-mail adalah salah satu kontrak on-line
yang sangat populer karena pengguna e-mail saat ini sangat banyak dan mendunia
dengan biaya yang sangat murah dan waktu yang efisien. Untuk memperoleh alamat
e-mail dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan diri kepada penyedia layanan
e-mail gratis atau dengan mendaftarkan diri sebagai subscriber pada server atau
ISP tertentu. Kontrak e-mail dapat berupa penawaran yang dikirimkan kepada
seseorang atau
kepada banyak orang yang tergabung dalam sebuah mailing
list, serta penerimaan dan pemberitahuan penerimaan yang seluruhnya dikirimkan
melalui e-mail.
Di samping itu kontrak e-mail dapat dilakukan dengan
penawaran barangnya diberikan melalui situs web yang memposting penawarannya,
sedangkan penerimaannya dilakukan melalui e-mail.
Kontrak melalui web dapat dilakukan dengan cara situs web
seorang supplier (baik yang berlokasi di server supplier maupun diletakkan pada
server pihak ketiga) memiliki diskripsi produk atau jasa dan satu seri halaman
yang bersifat self-contraction, yaitu dapat digunakan untuk membuat kontrak
sendiri, yang memungkinkan pengunjung web untuk memesan produk atau jasa
tersebut.
Para konsumen harus menyediakan informasi personal dan harus
menyertakan nomor kartu kredit.
Selanjutnya, mekanismenya adalah sebagai berikut:
- untuk produk on line yang berupa software, pembeli
diizinkan untuk men-download-nya;
- untuk produk yang berwujud fisik, pengiriman barang
dilakukan sampai di rumah konsumen;
- untuk pembelian jasa, supplier menyediakan untuk melayani
konsumen sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Mekanisme transaksi elektronik dengan e-commerce dimulai
dengan adanya penawaran suatu produk tertentu oleh penjual (misalnya bertempat
kedudukan di USA) di suatu website melalui server yang berada di Indonesia
(misalnya detik.com). Apabila konsumen Indonesia melakukan pembelian, maka konsumen
tersebut akan mengisi order mail yang telah disediakan oleh pihak penjual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar