MAKALAH PERSEKUTUAN
KOMANDITER (CV)
Dosen Pembimbing : Uun
Umayah, S.Pd.
Disusun Oleh :
Nama : AHMAD ZARNUJI
NIM : 11130370
NIM : 11130370
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE)
BINA BANGSA
Kampus.Jl. Raya Serang Jakarta.Km. 3 No. 1.B (Pakupatan) Telp. 0254-220158
Fax. 0254-220157 Kota Serang Banten.
BINA BANGSA
Kampus.Jl. Raya Serang Jakarta.Km. 3 No. 1.B (Pakupatan) Telp. 0254-220158
Fax. 0254-220157 Kota Serang Banten.
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam atas rahmat dan
hidayah-Nya, yang telah memberikan kepada kita kemudahan dalam menuntut ilmu
pengetahuan yang mana mudah mudahan dapat menjadi bekal kita didunia maupun
diakhirat. Amin
Shalawat serta salam sejahtera semoga senantiasa terlimpahkan
keharibaan junjungan Nabi besar Muhammad SAW beserta seluruh keluarga dan para
sahabatnya serta para pengikutnya hingga akhir zaman.
Tersusunnya makalah ini berkat usaha dan Saya ucapkan terima
kasih kepada dosen mata kuliah Pengantar Akuntansi yang telah memberikan
penjelasan dan pengarahan kepada kami.Saya menyadari masih banyak kekurangan
dalam pembuatan makalah ini, oleh karena itu Saya mengharapkan saran dan
kritiknya demi kesempurnaan makalah yang saya buat. Selanjutnya, semoga makalah
yang Saya buat bermanfaat kepada pembaca umumnya dan kepada penulis khususnya.
Serang, Oktober 2013
Penulis,
AHMAD
ZARNUJI
ii
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL
.........................................................................................i
KATA PENGANTAR ....................................................................................... ii
DAFTAR ISI .................................................................................................... iii
KATA PENGANTAR ....................................................................................... ii
DAFTAR ISI .................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang ..........................................................................................
1
BAB II
PEMBAHASA
A.
Pengertian Persekutuan Komanditar …………………………………………………… 2
B. Definisi Persekutuan Komanditer (CV) ......................................................2
C. Jenis-jenis Persekutuan Komanditer (CV)................................................. 2
D. Berahirnya Persekutuan Komanditer (CV)................................................ 3
E. Tujuan Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)....................................... 3
F. Syarat Mendirikan CV................................................................................ 3
G. Prosedur Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)................................... 4
H. Organisasi dalam Persekutuan Komanditer (CV) ..................................... 4
I. Kelebihan dan kelemahan CV .................................................................... 4
J. Tanggung jawab pengurus CV ................................................................... 5
K. Resiko bagi pengurus CV .......................................................................... 5
L. Perbedaan antara CV dengan PT .............................................................. 5
M. Modal untuk Pendirian Persekutuan Komanditer (CV) ............................6
B. Definisi Persekutuan Komanditer (CV) ......................................................2
C. Jenis-jenis Persekutuan Komanditer (CV)................................................. 2
D. Berahirnya Persekutuan Komanditer (CV)................................................ 3
E. Tujuan Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)....................................... 3
F. Syarat Mendirikan CV................................................................................ 3
G. Prosedur Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)................................... 4
H. Organisasi dalam Persekutuan Komanditer (CV) ..................................... 4
I. Kelebihan dan kelemahan CV .................................................................... 4
J. Tanggung jawab pengurus CV ................................................................... 5
K. Resiko bagi pengurus CV .......................................................................... 5
L. Perbedaan antara CV dengan PT .............................................................. 5
M. Modal untuk Pendirian Persekutuan Komanditer (CV) ............................6
BAB III
KEUANGAN
A. Laporan Keuangan (FINANCIAL STATEMENT)………………………………………..7
B. Unsur Laporan Keuangan……………………………………………………………………….7
C. Pengertian Laporan Keuangan…………………………………………………………….…7
D. Laporan Laba Rugi ( Income Statement )………………………………………….……7
E. Bentuk Laporan Laba Rugi………………………………………………………………….….7
F. Neraca ( Balance Sheet )…………………………………………………………………….….7
G. Laporan Arus Kas ( STATEMENT OF CASH FLOW )…………………………….…..9
A. Laporan Keuangan (FINANCIAL STATEMENT)………………………………………..7
B. Unsur Laporan Keuangan……………………………………………………………………….7
C. Pengertian Laporan Keuangan…………………………………………………………….…7
D. Laporan Laba Rugi ( Income Statement )………………………………………….……7
E. Bentuk Laporan Laba Rugi………………………………………………………………….….7
F. Neraca ( Balance Sheet )…………………………………………………………………….….7
G. Laporan Arus Kas ( STATEMENT OF CASH FLOW )…………………………….…..9
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
.............................................................................................10
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................10
iii
iii
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perseroan Komanditer yang biasa disingkat CV (Comanditaire Vennootschap) ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia.
Perseroan Komanditer yang biasa disingkat CV (Comanditaire Vennootschap) ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha
Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum juga mengatur persekutuan
komanditer, atau yang lazim dikenal dengan CV. Menurut Pasal 1 butir 5 RUU, CV
adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu
komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer berhak bertindak untuk
dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung jawab terhadap pihak
ketiga secara tanggung renteng. Namun sekutu ini bertanggung jawab sampai harta
kekayaan pribadi.Hal ini terjadi jika harta CV tidak cukup untuk membayar
hutang saat CV bubar.
Jika CV bubar
maka sekutu komplementer yang berwenang melakukan likuidasi, kecuali ditentukan
lain dalam perjanjian atau rapat sekutu komplementer. Jika setelah dilikuidasi
masih terdapat sisa harta CV, maka dibagikan kepada semua sekutu sesuai dengan
pemasukan masing-masing.
Sementara sekutu komanditer yang tidak
boleh bertindak atas nama bersama semua sekutu dan tidak bertanggungjawab
terhadap pihak ketiga melebihi pemasukannya. Jadi harta kekayaan pribadinya
terpisah dari harta CV. Itulah sebagian aturan baru dalam RUU menyangkut CV.
Selama ini, yang banyak dipakai sebagai rujukan adalah KUHD (Kitab
Undang-undang Hukum Dagang).
Pengertian CV dijelaskan dalam Pasal 19
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa
CV adalah Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan
komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang tanggung
menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang
atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Sedangkan pada pasal 19 ayat 2
berbunyi ‘Dengan demikian bisalah terjadi suatu persekutuan itu pada suatu ketika
yang sama merupakan persekutuan firma terhadap sekutu firma di dalamnya dan
merupakan persekutuan komanditer terhadap pelepas uang. Pada beberapa referensi
lain, pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng, dapat berbentuk
selain uang, misalnya benda atau yang lainnya.
Dari ketentuan pasal itu terlihat bahwa
di dalam CV terdapat dua alat kelengkapan, yaitu pesero yang bertanggung jawab
secara tanggung renteng (pesero aktif, pesero komplementer) dan pesero yang
memberikan pinjaman uang (pesero pasif, pesero komanditer), Persero Aktif ;
adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan
dengan jabatan sebagai Direktur. Sedangkan Pesero Pasif ; adalah orang yang
mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu
sebagai Pesero Komanditer.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (CV) adalah firma yang mempunyai satu
ataubeberapa orang sekutu komanditer.Sekutu komanditer (silent partner) adalah
sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang, atau tenaga sebagai pemasukan pada
persekutuan, dan tidak turut campur dalam pengurusan atau penguasaan
persekutuan.Dia hanya memperoleh keuntungan dari pemasukannya itu.Tanggung
jawabnya terbatas pada jumlah pemasukannya itu. Persekutuan komanditer
mempunyai dua macam sekutu, yaitu:
1) Sekutu komplementer (complementary partner)
Sekutu komplementer adalah sekutu aktif yang menjadi pengurus persekutuan.
2) sekutu komanditer (silent partner)
sekutu komanditer adalah sekutu pasif yang tidak ikut mengurus persekutuan.
1) Sekutu komplementer (complementary partner)
Sekutu komplementer adalah sekutu aktif yang menjadi pengurus persekutuan.
2) sekutu komanditer (silent partner)
sekutu komanditer adalah sekutu pasif yang tidak ikut mengurus persekutuan.
Kedua macam
sekutu ini menyerahkan pemasukan pada persekutuan secara bersama untuk
memperoleh keuntungan bersama dan kerugian juga dipikul bersama secara
berimbang dengan pemasukan masing-masing.
Apabila dikaji, ketentuan Pasal 19 – Pasal 21 KUHD yang mengatur tentang firma, jelas bahwa persekutuan komanditer adalah firma dalam bentuk khusus . kekhususan itu terletak pada eksistensi sekutu komanditer yang tidak ada pada firma. Firma hanya mempunyai sekutu aktif yang disebut firmant.
Apabila dikaji, ketentuan Pasal 19 – Pasal 21 KUHD yang mengatur tentang firma, jelas bahwa persekutuan komanditer adalah firma dalam bentuk khusus . kekhususan itu terletak pada eksistensi sekutu komanditer yang tidak ada pada firma. Firma hanya mempunyai sekutu aktif yang disebut firmant.
B. Definisi Perseroan Komanditer (CV)
Pasal 19 KUHD mengatakan bahwa perseroan komanditer adalah
perseroan menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau
beberapa orang pesero yang secara lansung bertanggung jawab untuk seluruhnya
pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepasan uang pada pihak
lain.
CV berada di
antara Firma dan Perseroan Terbatas, dengan demikian, CV adalah perekutuan
dengan setoarn uang, barang tenaga atau sebagai pemasukan para sekutu, dibentuk
oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng,
di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang.
(Hukum Dagang, 2009 : 144)
(Hukum Dagang, 2009 : 144)
C. Jenis-jenis Persekutuan Komanditer
(CV)
a. CV diam-diam
Jenis CV ini belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV. Bagi orang luar jenis usaha ini masih dianggap usaha dagang biasa.
Jenis CV ini belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV. Bagi orang luar jenis usaha ini masih dianggap usaha dagang biasa.
b. CV terang-terangan
CV ini telah menyatakan diri secara terbuka kepada pihak ketiga.Hal ini terlihat dengan dibuatnya akta pedirian CV oleh Notaris dan akta pendirian, telah didaftarkan di daftar perusahaan.
CV ini telah menyatakan diri secara terbuka kepada pihak ketiga.Hal ini terlihat dengan dibuatnya akta pedirian CV oleh Notaris dan akta pendirian, telah didaftarkan di daftar perusahaan.
c. CV dengan saham
Munculnya CV jenis ini karena dalam perkembangan CV membutuhkan modal.Untuk mengatasi masalah kekurangan modal dapat dibagi atas beberapa saham masing-masing komandataris dapat memiliki satu atas beberapa saham. (Hukum Dagang, 2009 : 146)
Munculnya CV jenis ini karena dalam perkembangan CV membutuhkan modal.Untuk mengatasi masalah kekurangan modal dapat dibagi atas beberapa saham masing-masing komandataris dapat memiliki satu atas beberapa saham. (Hukum Dagang, 2009 : 146)
D. Berahirnya Persekutuan Komanditer
(CV)
Karena
Persatuan Komanditer pada hakikatnya adalah firma maka cara berahirnya Firma
juga berlaku pada Perseroan Komanditer, yaitu :
a. Berahirnya jangka waktu yang ditetapkan
dalam anggaran dasar.
b. Sebelum berakhir jangka waktu yang ditetapkan akibat pengunduran diri atau
pemberhentian sekutu.
c. Dengan demikian ketentuan Pasal 1646-1652 KUH Perdata dan Pasal KUHD dapat
berlaku jugan. (Hukum Dagang, 2009 : 146-147)
b. Sebelum berakhir jangka waktu yang ditetapkan akibat pengunduran diri atau
pemberhentian sekutu.
c. Dengan demikian ketentuan Pasal 1646-1652 KUH Perdata dan Pasal KUHD dapat
berlaku jugan. (Hukum Dagang, 2009 : 146-147)
E. Tujuan Pendirian Cv
Setiap CV mempunyai tujuan dalam setiap pendiriannya, salah
satunya agar dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain
atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri
persero. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa dilaksanakan dengan
ketentuan harus berbadan hukum PT. Selain itu tujuan dari pendirian CV adalah
sebagai Badan usaha agar suatu usaha memiliki wadah resmi dan legal untuk
memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri, misalnya “pengadaan barang”,
perlu suatu sarana melakukan kerjasama, selain itu biasanya juga diisyaratkan
apabila akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi pemerintah atau pihal
lain adanya pembentukan suatu badan usaha. Contohnya : untuk pengadaan barang
di kantor atau instansi pemerintah dengan nilai s/d Rp 200 juta, harus
menggunakan CV atau PT dengan klasifikasi kecil.
F. Syarat mendirikan CV
Syarat-syarat
untuk mendirikan CV adalah :
Ø Adanya perjanjian (pasal 15 KUHD) yakni kesepakatan dari para pihak yang mau
mendirikan usaha
Ø Pendirian oleh minimal 2 (dua) orang dalam di mana dari antara pendiri tersebut ada
yang bertindak sebagai penyuplai modal dan ada yang menyumbang semua potensi
(tenaga dan pikiran) untuk mengurus dan mengelola perusahaan.
Ø Adanya akta notaris yang berbahasa Indonesia. Pada waktu pendirian CV, yang harus
dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah :
a. Calon nama CV
b. Tempat kedudukan CV
c. Nama persero aktif dan persero diam
d. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV
Ø Adanya perjanjian (pasal 15 KUHD) yakni kesepakatan dari para pihak yang mau
mendirikan usaha
Ø Pendirian oleh minimal 2 (dua) orang dalam di mana dari antara pendiri tersebut ada
yang bertindak sebagai penyuplai modal dan ada yang menyumbang semua potensi
(tenaga dan pikiran) untuk mengurus dan mengelola perusahaan.
Ø Adanya akta notaris yang berbahasa Indonesia. Pada waktu pendirian CV, yang harus
dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah :
a. Calon nama CV
b. Tempat kedudukan CV
c. Nama persero aktif dan persero diam
d. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV
G. Prosedur Mendirikan CV
Prosedur
mendirikan CV adalah sebagai berikut :
Mendaftarkan akta pendiriannya kepada panitera PN setempat (pasal 23 KUHD). Dalam pendaftaran tersebut para pihak yang termasuk dalam keanggotaan CV mendaftarkan akta pendirian CV atau dapat juga berupa ikhtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD) Mengumumkan akta pendirian atau ikhtisar resmi (Pasal 28 KUHD) Para pendiri CV wajib mengumumkan ikhtisar resmi akta pendirian CV dalam Tambahan Berita Negara RI.
Mendaftarkan akta pendiriannya kepada panitera PN setempat (pasal 23 KUHD). Dalam pendaftaran tersebut para pihak yang termasuk dalam keanggotaan CV mendaftarkan akta pendirian CV atau dapat juga berupa ikhtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD) Mengumumkan akta pendirian atau ikhtisar resmi (Pasal 28 KUHD) Para pendiri CV wajib mengumumkan ikhtisar resmi akta pendirian CV dalam Tambahan Berita Negara RI.
H. Organisasi Dalam CV
Sekutu Pasif
bertugas :
· Wajib menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada persekutuan sebagaimana
yang telah disanggupkan
· Wajib menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada persekutuan sebagaimana
yang telah disanggupkan
· Berhak menerima keuntungan
· Tanggung jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disanggupkan
· Tidak boleh campur tangan dalam tugas sekutu aktif (Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang), bila dilanggar maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu aktif) berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
· Tanggung jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disanggupkan
· Tidak boleh campur tangan dalam tugas sekutu aktif (Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang), bila dilanggar maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu aktif) berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Sekutu Aktif
bertugas :
· Mengurus CV
· Berhubungan hukum dengan pihak ketiga
· Bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan
· Mengurus CV
· Berhubungan hukum dengan pihak ketiga
· Bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan
I. Kelebihan dan Kelemahan CV
Kelebihan CV
antara lain :
· Prosedur pendiriannya relatif mudah
· Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak, karena didirikan banyak pihak
(modal gabungan)
· Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
· Kemampuan manajemen lebih luas
· Manajemen dapat didiversifikasikan
· Struktur organisasi yang tidak terlau rumit
· Kemampuan untuk berkembang lebih besar
· Prosedur pendiriannya relatif mudah
· Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak, karena didirikan banyak pihak
(modal gabungan)
· Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
· Kemampuan manajemen lebih luas
· Manajemen dapat didiversifikasikan
· Struktur organisasi yang tidak terlau rumit
· Kemampuan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan CV
antara lain :
· Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
· Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
· Sulit untuk menarik kembali investasinya
· Apabila perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara
bersama-sama
· Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
· Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
· Sulit untuk menarik kembali investasinya
· Apabila perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara
bersama-sama
J. Tanggung Jawab Pengurus CV
Pengurus CV mempunyai tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan sekutu yang berada dalam CV tersebut.Pasal 19 KUHD mengatur bahwa pihak yang bertanggung jawab dan berurusan dengan urusan di luar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer.Namun pihak sekutu komanditer bertanggung jawab juga ke luar, bila sekutu komanditer tersebut melanggar pasal 20 KUHD.Wewenang sekutu komanditer hanya tertuju pada urusan intern persekutuan CV (pasal 20 KUHD).Sekutu komanditer juga bertanggung jawab kepada sekutu kerja terkait penyuplaian modal (pasal 19 KUHD).
Pengurus CV mempunyai tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan sekutu yang berada dalam CV tersebut.Pasal 19 KUHD mengatur bahwa pihak yang bertanggung jawab dan berurusan dengan urusan di luar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer.Namun pihak sekutu komanditer bertanggung jawab juga ke luar, bila sekutu komanditer tersebut melanggar pasal 20 KUHD.Wewenang sekutu komanditer hanya tertuju pada urusan intern persekutuan CV (pasal 20 KUHD).Sekutu komanditer juga bertanggung jawab kepada sekutu kerja terkait penyuplaian modal (pasal 19 KUHD).
K. Risiko bagi Pengurus CV
Risiko bagi pengurus CV adalah menyangkut kinerja perusahaan.Apabila perusahaan yang dikelolanya mengalami kerugian, maka penguruslah yang paling banyak menanggung beban untuk melunasi utang perusahaan.Risiko paling besar adalah harta kekayaannya bisa menjadi jaminan untuk menutupi utang perusahaan.
Risiko bagi pengurus CV adalah menyangkut kinerja perusahaan.Apabila perusahaan yang dikelolanya mengalami kerugian, maka penguruslah yang paling banyak menanggung beban untuk melunasi utang perusahaan.Risiko paling besar adalah harta kekayaannya bisa menjadi jaminan untuk menutupi utang perusahaan.
L.
Perbedaan Antara CV dengan PT
Kekhasan CV adalah memiliki Pesero Aktif (pesero pengurus) dan Pesero Komanditer (pesero diam). Pesero aktif menjalankan pengurusan dan pengelolaan perusahaan sementara kehadiran pesero pasif/komanditer berlaku sebagai penyuplai modal. Konsekuensinya adalah pesero aktif akan bertanggung jawab secara penuh terhadap seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga sekiranya terjadi kerugian dalam perusahaan. Sedangkan Persero Komanditer, hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Kekhasan CV adalah memiliki Pesero Aktif (pesero pengurus) dan Pesero Komanditer (pesero diam). Pesero aktif menjalankan pengurusan dan pengelolaan perusahaan sementara kehadiran pesero pasif/komanditer berlaku sebagai penyuplai modal. Konsekuensinya adalah pesero aktif akan bertanggung jawab secara penuh terhadap seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga sekiranya terjadi kerugian dalam perusahaan. Sedangkan Persero Komanditer, hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan
lain antara CV dengan PT adalah :
a. Status perusahaan
PT merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum sedangkan CV merupakan badan
usaha yang tidak berbadan hukum.
a. Status perusahaan
PT merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum sedangkan CV merupakan badan
usaha yang tidak berbadan hukum.
b. Pemisahan
kekayaan pribadi
Karena statusnya berbadan hukum, maka PT mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya.Jadi, PT dapat memiliki harta kekayaan sendiri.Sementara itu, CV yang berstatus tidak berbadan hukum, kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karena statusnya berbadan hukum, maka PT mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya.Jadi, PT dapat memiliki harta kekayaan sendiri.Sementara itu, CV yang berstatus tidak berbadan hukum, kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
c. Modal perusahaan
Modal untuk pendirian sebuah CV tergantung seberapa besar modal yang disetor oleh pesero pasif, sementara modal untuk sebuah PT dikumpulkan dari para pendiri dengan persentasenya masing-masing.
Modal untuk pendirian sebuah CV tergantung seberapa besar modal yang disetor oleh pesero pasif, sementara modal untuk sebuah PT dikumpulkan dari para pendiri dengan persentasenya masing-masing.
M.
Modal Untuk Pendirian CV
Karena CV adalah suatu bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan usaha dengan modal yang terbatas, maka untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimalnya.Didalam anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN) juga tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor.Penyebutan besarnya modal perseroan dapat dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional lainnya.Jadi misalnya, seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.
Karena CV adalah suatu bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan usaha dengan modal yang terbatas, maka untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimalnya.Didalam anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN) juga tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor.Penyebutan besarnya modal perseroan dapat dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional lainnya.Jadi misalnya, seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.
BIAYA PAKET
PROSES PENDIRIAN CV
GOLONGAN
|
BIAYA PER
|
PAKET MASA PROSES
|
SIUP
BESAR
|
Rp.
6.750.000,-
|
30
HARI KERJA
|
SIUP
MENENGAH
|
Rp.
5.750.000,-
|
30
HARI KERJA
|
SIUP
KECIL
|
Rp.
4.750.000,-
|
30
HARI KERJA
|
Syarat
pembayaran :
o 50% uang muka pada saat dokumen lengkap dan
siap diproses
o 50% sisa pembayaran setelah proses Tahap 4
selesai
BAB III
KEUANGAN
KEUANGAN
A.
Laporan Keuangan (FINANCIAL STATEMENT)
Sebelum pembahasan mengenai laporan keuangan, ada hal penting yang harus dipahami terlebih dahulu, yaitu Jenis-jenis perusahaan. Karena perbedaan jenis perusahaan berpengaruh kepada format dan perkiraan-perkiraan yang digunakan dalam laporan.
Sebelum pembahasan mengenai laporan keuangan, ada hal penting yang harus dipahami terlebih dahulu, yaitu Jenis-jenis perusahaan. Karena perbedaan jenis perusahaan berpengaruh kepada format dan perkiraan-perkiraan yang digunakan dalam laporan.
B. Pengertian Laporan Keuangan
Laporan keuangan adalah sekumpulan informasi keuangan perusahaan dalam suatu periode tertentu yang disajikan dalam bentuk laporan sistematis yang mudah dibaca dan dipahami oleh semua pihak yang membutuhkan.
Laporan keuangan adalah sekumpulan informasi keuangan perusahaan dalam suatu periode tertentu yang disajikan dalam bentuk laporan sistematis yang mudah dibaca dan dipahami oleh semua pihak yang membutuhkan.
C. Unsur Laporan Keuangan
Unsur utama Laporan Keuangan terdiri dari
:
1. Laporan Laba Rugi ( Income Statement )
2. Laporan Perubahan Ekuitas (untuk perusahaan perseorangan) (Capital Statement)
atau Laporan Saldo Laba (untuk perseroan terbatas) (Retained Earning Statement)
3. Neraca ( Balance Sheet )
4. Laporan Arus Kas ( Cash Flow Statement )
5. Catatan Atas Laporan Keuangan
Untuk lebih jelasnya, berikut ini diuraikan gambaran singkat dan bentuk umum masing- masing unsur laporan keuangan diatas.
1. Laporan Laba Rugi ( Income Statement )
2. Laporan Perubahan Ekuitas (untuk perusahaan perseorangan) (Capital Statement)
atau Laporan Saldo Laba (untuk perseroan terbatas) (Retained Earning Statement)
3. Neraca ( Balance Sheet )
4. Laporan Arus Kas ( Cash Flow Statement )
5. Catatan Atas Laporan Keuangan
Untuk lebih jelasnya, berikut ini diuraikan gambaran singkat dan bentuk umum masing- masing unsur laporan keuangan diatas.
D. Laporan Laba Rugi ( Income
Statement )
Laporan laba rugi adalah suatu laporan sistematis yang menggambarkan hasil operasi perusahaan dalam suatu periode waktu tertentu. Hasil operasi perusahaan diperoleh dengan cara membandingkan antara penghasilan yang diperoleh dengan beban- beban yang telah dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tersebut. Mempertemukan penghasilan dengan beban yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tersebut dalam akuntansi disebut dengan prinsip ‘Matching’.
Laporan laba rugi adalah suatu laporan sistematis yang menggambarkan hasil operasi perusahaan dalam suatu periode waktu tertentu. Hasil operasi perusahaan diperoleh dengan cara membandingkan antara penghasilan yang diperoleh dengan beban- beban yang telah dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tersebut. Mempertemukan penghasilan dengan beban yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tersebut dalam akuntansi disebut dengan prinsip ‘Matching’.
E. Bentuk Laporan Laba Rugi
Ada 2 (dua) macam bentuk Laporan Laba Rugi, yaitu Bentuk Single Step dan Multi Step. Dalam praktik pembukuan perusahaan di Indonesia, bentuk Multi Step yang lebih sering digunakan.
F. Neraca ( Balance Sheet )
Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan perusahaan, terdiri dari Aktiva (harta kekayaaan), Kewajiban dan Modal pada suatu tanggal tertentu.
Neraca merupakan bentuk resmi dari persamaan akuntansi. Judul neraca ditulis secara urut baris, dimulai dari :
Nama Perusahaan;
Neraca;
Tanggal Neraca ( “Per tanggal 31 Januari “)
Ada 2 (dua) macam bentuk Laporan Laba Rugi, yaitu Bentuk Single Step dan Multi Step. Dalam praktik pembukuan perusahaan di Indonesia, bentuk Multi Step yang lebih sering digunakan.
F. Neraca ( Balance Sheet )
Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan perusahaan, terdiri dari Aktiva (harta kekayaaan), Kewajiban dan Modal pada suatu tanggal tertentu.
Neraca merupakan bentuk resmi dari persamaan akuntansi. Judul neraca ditulis secara urut baris, dimulai dari :
Nama Perusahaan;
Neraca;
Tanggal Neraca ( “Per tanggal 31 Januari “)
Contoh :
NERACA ( bentuk skontro )– Perusahaan Perseorangan Usaha Jasa
“NAMA PERUSAHAAN PERSEORANGAN”
“NAMA PERUSAHAAN PERSEORANGAN”
N E
R A C A
Per tanggal 31 Desember 2012
Per tanggal 31 Desember 2012
Aktiva Lancar:
|
Hutang Lancar:
|
Kas
ditangan
|
15.000.000
|
Hutang
usaha
|
81.000.000
|
Bank
|
45.000.000
|
Hutang
biaya
|
8.000.000
|
Deposito
|
100.000.000
|
Hutang
pajak
|
2.000.000
|
Piutang
usaha
|
60.000.000
|
Hutang
bank
|
50.000.000
|
Piutang
wesel
|
10.000.000
|
Uang
muka penjualan
|
10.000.000
|
Perlengkapan
|
3.000.000
|
Jumlah
hutang lancar
|
151.000.000
|
Biaya
dibayar dimuka
|
5.000.000
|
Pajak
dibayar dimuka
|
3.000.0000
|
Hutang
Jangka Panjang:
|
|
Jumlah
aktiva lancar
|
241.000.000
|
Hutang
bank
|
100.000.000
|
Investasi
Jangka Panjang:
|
|
Hutang
hipotik
|
100.000.000
|
Saham
|
30.000.000
|
Obligasi
|
50.000.000
|
Jumlah
hutang jangka panjang
|
200.000.000
|
Jumlah
Investasi Jk Panjang
|
80.000.000
|
Aktiva
Tetap :
|
Ekuitas:
|
Tanah
|
200.000.000
|
Modal
Pemilik
|
550.000.000
|
Bangunan
|
300.000.000
|
Kendaraan
|
50.000.000
|
Jumlah
modal
|
550.000.000
|
Peralatan
Kantor
|
20.000.000
|
Furniture
|
10.000.000
|
Jumlah
Aktiva Tetap
|
580.000.000
|
JUMLAH
AKTIVA
|
901.000.000
|
JUMLAH
KEWAJIBAN & MODAL
|
901.000.000
|
G. Laporan Arus Kas ( STATEMENT OF
CASH FLOW )
Menurut PSAK No 2, Laporan arus kas adalah
laporan yang memberikan informasi arus kas perusahaan sebagai dasar menilai
kemampuan perusahaan dalam menghasilkan dan menggunakan kas.
Komponen
laporan:
- Kas, terdiri dari saldo kas (cash on hand) dan rekening giro bank
- Setara Kas, adalah investasi yang sifatnya sangat likuid yang segera dapat dijadikan kas.
-Arus Kas, adalah arus kas masuk dan arus kas keluar atau setara kas
- Aktivitas Operasi, adalah aktivitas penghasil utama pendapatan dan aktivitas lain yang bukan investasi dan pendanaan. Contoh: penjualan barang dan jasa, penerimaan royalty, fee, komisi atau lainnya; pembayaran kepada pemasok/supplier atau karyawan.
- Aktivitas Investasi, adalah aktivitas perolehan dan pelepasan aktiva jangka panjang serta investasi lain. Contoh: pembelian aktiva tetap; penjualan tanah, bangunan, peralatan, dan sebagainya; uang muka dan pinjaman kepada pihak lain.
- Kas, terdiri dari saldo kas (cash on hand) dan rekening giro bank
- Setara Kas, adalah investasi yang sifatnya sangat likuid yang segera dapat dijadikan kas.
-Arus Kas, adalah arus kas masuk dan arus kas keluar atau setara kas
- Aktivitas Operasi, adalah aktivitas penghasil utama pendapatan dan aktivitas lain yang bukan investasi dan pendanaan. Contoh: penjualan barang dan jasa, penerimaan royalty, fee, komisi atau lainnya; pembayaran kepada pemasok/supplier atau karyawan.
- Aktivitas Investasi, adalah aktivitas perolehan dan pelepasan aktiva jangka panjang serta investasi lain. Contoh: pembelian aktiva tetap; penjualan tanah, bangunan, peralatan, dan sebagainya; uang muka dan pinjaman kepada pihak lain.
- Aktivitas
Pendanaan, adalah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta
komposisi modal dan pinjaman perusahaan. Contoh: penerimaan emisi saham,
obligasi, pinjaman Metode yang digunakan
untuk menyusun Laporan
Arus Kas adalah
Metode Langsung
(Direct Methods)., wesel, hipotik atau lainnya;
pembayaran kepada pemegang saham, pelunasan pinjaman, dan sebagainya.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perusahaan
perorangan ialah suatu bentuk badan usaha pribadi yang memikul risiko secara
pribadi pula atau perorangan. Perusahaan perorangan/Perusahaan dagang merupakan
bentuk peralihan antara bentuk partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai
one man corporation atau een manszaak. Dalam hubungan ini dapat pula
diberlakukan pasal 6 dan pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Pada
perusahaan perorangan/Perusahaan dagang tidak terdapat pemisahan antara
kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan perusahaan sehingga utang perusahaan
berarti pula utang pemiliknya, dengan demikian dapat dikatakan pula bahwa
seluruh harta kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua utang perusahaannya. Oleh
karena itu, pemilik Perusahaan perorangan/ Perusahaan dagang memiliki tanggung
jawab yang tidak terbatas. Maka dari itu, kelebihan Perusahaan
perorangan/Perusahaan dagang: Aktivitasnya relatif sedikit dan sederhana
sehingga organisasinya relatif mudah, Biaya organisasinya rendah, Pendirian dan
pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas, Seluruh keuntungan yang
diperoleh menjadi hak milik, dan Manajemen-nya relatif fleksibel.
DAFTAR
PUSTAKA
Dra. Hasyim,
Farida, M.Hum. 2009. Hukum Dagang, Bandar Lampung : SINAR GRAFIKA.
http://www.badanhukum.com/service/cv-perusahaankomanditerhttp://prosesizin.webs.com/pendiriancv.htm
http://www.badanhukum.com/service/cv-perusahaankomanditerhttp://prosesizin.webs.com/pendiriancv.htm
Kepada Yth.
BalasHapusPERUSAHAAN BUMN & SWASTA NASIONAL
Di Tempat
Up : Pimpinan / Finance Manager
Bersama ini Kami ingin memperkenalkan diri, bahwa PT.BINAMITRA MANDIRI SOLUSION adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Penerbitan Jaminan Bank Garansi & Surety Bond Tanpa Agunan atau Non Collateral,Proses Cepat,Bisa dicek Keabsahanya dan Polis kami antar.
Jenis jaminan yang kami terbitkan yaitu sbb:
1.Jaminan Penawaran/ Bid( Tender) Bond.
2.Jaminan Pelaksanaan/ Peformance Bond.
3.Jaminan Uang Muka/ Advance Payment Bond.
4.Jaminan Pemeliharaan/ Maintenance Bond.
5.Jaminan pembayaran akhir tahun SP2D
Juga beberapa produk jenis asuransi umum lainnya yang kami layani, antara lain:
1.Custom Bond
2.Asuransi Cargo
3.Construction All Risk ( CAR )
4.Public Liabillity/ Product Liability/ Profesional Liability
Dll.
Jenis jaminan Asuransi kami terbitkan antaranya sbb:
• PT. Asuransi Askrindo
• PT.Asuransi Jasindo
• PT.Asuransi ASEI
• PT.Asuransi Sinarmas
• PT.Asuransi Jasaharja
• PT.Asuransi Berdikari
• PT.Asuransi Jasatania
• PT.Asuransi ACA
• PT.Asuransi Intra Asia
• PT.Asuransi Bosowa
• PT.Asuransi Raya
• PT.Asuransi Mega Pratama
• PT.Asuransi Ramayana Dll
Jenis Bank Garansi Kami terbitkan sbb:
• Bank Mandiri
• Bank BRI
• Bank BCA
• Bank BTN
• Bank Syariah Bukopin
• Bank BNI
• Bank BPD DKI
• Bank BPD KALTIM
• Bank BPD Bengkulu
• Bank BPD JATIM
• Bank BPD BJB
Syarat - Syarat Penerbitan Bank Garansi & Surety Bond Adalah :
* Membuat surat permohonan Bank Guarantee / Surety Bond
* Melampirkan Company profil / Biodata prusahaan lengkap
* Melampirkan laporan keuangan ( neraca rugi/laba ) 2 tahun terakhir
* Melampirkan photo cofy undangan lelang /SPK/P.O/RKS & Surat kontrak lainya
Besar harapan kami kiranya perusahaan kami diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan bapak/ibu kelola terutama dalam hal perlindungan terhadap resiko (Wan Prestasi) baik itu proyek yang sedang berjalan / akan dilaksanakan maupun proyek yang sudah berjalan kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu proses cepat serta jaminan polis siap di antar.
Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang. Sambil menunggu konfirmasinya saya ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
PT. BINAMITRA MANDIRI SOLUSION
Alamat: Jl. Kayu Manis II, Blok 2 No, 37A, Matraman - Jakarta Timur
Untuk Informasi Lebih Lanjut Silahkan Langsung Hub Bp, Arda
Contac : 08211 2597 089
E-mail : ardasolusion@gmail.com
Fax : 021. 8591 4353
Web : www.binamitramandirisolusion.com